Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT Perentjana Djaja Tersangka Baru Korupsi LRT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT Perentjana Djaja Tersangka Baru Korupsi LRT
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT Perentjana Djaja Tersangka Baru Korupsi LRT

Farih
Farih Published 26 Sep 2024, 23:05
Share
2 Min Read
Setelah ditetapkan tersangka, BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh penyidik Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Setelah ditetapkan tersangka, BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan oleh penyidik Kejati Sumsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel TA 2016-2020. Tersangka dimaksud berinisial BHW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.

“Tim penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub)TA 2016-2020,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Dikatakannya penetapan BHW sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dimana, BHW juga menjadi salah satu dari 34 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny.

Dalam kasus ini, BHW sebagai pelaksana kegiatan (konsultan perencana) diduga telah melakukan penggelembungan (markup) anggaran kegiatan yang diduga sebagiannya juga fiktif.

Dana yang dimarkup itu kemudian dialirkan kepada tiga orang yang sebelumnya juga ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel. Ketiga tersangka dimaksud berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.

Atas perbuatannya, tersangka BHW kini terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 13, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel telah menahan tersangka BHW selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, terhitung dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,” pungkas Vanny. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati sumsel, Korupsi LRT, PT Perentjana Djaja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pramono Anung saat menemui warga Kampung Bayam. Foto: Ist Hari Ke-2 Kampanye, Pramono Blusukan ke Jakut, RK ke Jaksel
Next Article David Da Silva Persib Sambut Kembalinya David da Silva Jelang Laga Lawan Madura United

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
News
Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu
25 May 2026, 22:21
Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?