Pertama, kasus hukum terkait pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang masih berjalan pada 2023. Masalah hukum ini menyebabkan keterlambatan dalam pembangunan BTS 4G, sehingga anggaran operasional dan pemeliharaan yang telah dialokasikan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum terealisasi secara optimal.
Selain itu, Service Level Agreement (SLA) terkait akses internet di beberapa lokasi masih dalam tahap evaluasi. Faktor lainnya adalah belum ditandatanganinya perjanjian implementasi pada program Digital Broadcasting System (DBS) yang didanai melalui pinjaman luar negeri.
Proses pinjaman dan hibah luar negeri tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kominfo.
Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Batam juga menghadapi kendala yang serupa, di mana proses penetapan pemenang lelang untuk konsultan layanan masih berlangsung, sehingga anggaran terkait belum dapat digunakan. “Serta yang terakhir pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Batam yang masih dalam proses penetapan pemenang lelang konsultan service,” ucap Budi. (*)
