IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO). David sedianya akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun, David tidak kooperatif lantaran kerap menghindari panggilan penyidik atau mangkir.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihak tidak segan untuk melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan jika kembali mangkir.
“Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malu Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. (Yudha Krastawan)