Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kisah Nyoman Sukena, Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Kisah Nyoman Sukena, Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara
Nusantara

Kisah Nyoman Sukena, Pelihara Landak Terancam 5 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 07 Sep 2024, 21:17
Share
2 Min Read
Nyoman Sukena, menangis akibat terancam 5 tahun penjara karena memelihara landak jawa. Foto: IG, @quoteaja (tangkap layar)
Nyoman Sukena, menangis karena terancam 5 tahun penjara akibat memelihara landak. Foto: Instagram @quoteaja
SHARE

IPOL.ID – Viral di media sosial, kisah pilu yang dialami oleh seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena (38). Nyoman ditangkap diduga akibat memelihara Landak Jawa, yang ternyata termasuk hewan yang dilindungi.

Tidak hanya memelihara, Nyoman Sukena diduga juga berhasil membuat Landak tersebut berkembang biak hingga melahirkan dua ekor anak.

Kejadian ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Video tersebut pun viral dan diunggah ulang oleh akun X @quoteaja. Mirisnya, Sukena justru tidak tahu bahwa landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.

Dalam video tersebut, Nyoman Sukena yang memakai berbaju putih dan rompi tahanan dengan tangan diborgol berjalan sambil diiringi beberapa petugas kejaksaan.

Awalnya, Nyoman Sukena hanya berniat merawat landak tersebut karena merasa kasihan melihat kondisinya yang masih kecil saat ditemukan oleh mertuanya.

Melihat kondisi hewan yang kurang baik, Nyoman Sukena memutuskan untuk memelihara landak tersebut tanpa menyadari bahwa hewan itu dilindungi.

Bahkan, sebelum mengetahui bahwa hewan itu dilindungi, Sukena mengatakan bahwa di wilayahnya landak Jawa dianggap sebagai hama perkebunan.

Hingga akhirnya JPU Kejaksaan Negeri Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya, mendakwa Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990.

Pasal tersebut berisi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Menurut JPU, Sukena memelihara landak Jawa tanpa izin yang sah. Dan hal ini merupakan pelanggaran serius karena landak Jawa termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Landak, Nyoman Sukena
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pihak RS Medistra menyambangi Komisi E DPRD DKI Jakarta.(foto sofian/ipol.id) Buntut Polemik Hijab, Managemen RS Medistra Dipanggil DPRD DKI Jakarta
Next Article Sergio Mendes. Foto: Instagram @sergiomendesmusic Maestro Bossa Nova Sergio Mendes Tutup Usia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?