Ada beberapa poin terkait ekonomi dan keuangan syariah dalam Asta Cita. Pertama, penguatan lembaga keuangan syariah, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, lalui optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) sesuai peruntukannya.
Kemudian, membentuk Bank Wakaf sebagai pendorong ekonomi berbasiskan syariah dengan dasar uji akademik, kajian menyeluruh, dan uji kelayakan komprehensif dan valid, serta penyiapan perundangan dan peraturan perihal Bank Wakaf.
Selain itu, menguatkan BUMN dan swasta nasional yang berbisnis maupun memiliki jasa di industri syariah dan pariwisata, vaksin halal, hingga pembentukan lembaga hedge fund (dana lindung nilai).
“Melihat pentingnya dan peluang ekonomi dan keuangan syariah, Bappenas juga mengintegrasikan isu ekonomi dan keuangan syariah ke dalam program khusus yang kami sebut Program Pembangunan (PP) dalam rencana jangka menengah atau dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Teknokratik. Program prioritas ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami untuk mengintegrasikan seluruh kegiatan dari lintas lembaga, lintas kementerian. Arah kebijakan dan strategi dalam Asta Cita dan dokumen teknokratik rencana pembangunan menengah akan menyatu dalam RPJMN 2025-2029 yang akan diterbitkan pemerintah pada bulan Januari tahun 2025,” ucapnya.