Penguatan ekonomi dan keuangan syariah disebut juga menjadi salah satu arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dengan tujuan menciptakan perekonomian nasional yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan melalui sejumlah arah kebijakan.
Mulai dari peningkatan nilai tambah dan daya saing industri halal, peningkatan ekspor produk halal berdaya saing global, dan penguatan kerja sama ekonomi syariah internasional, penguatan ekosistem Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) halal, peningkatan peran keuangan syariah dalam pengembangan pembiayaan, serta peningkatan peran dana sosial syariah.
“Arah kebijakan dan program prioritas ini sangat penting untuk mempertahankan peringkat ekonomi syariah Indonesia pada posisi ketiga dunia tahun 2025 dan menjadi nomor satu pada tahun 2029,” ungkap dia.
Kini, pihaknya disebut sedang dalam proses finalisasi penyusunan Peraturan Presiden (perpres) tentang pembentukan badan pengembangan ekonomi syariah, yakni KNEKS, yang akan bertransformasi menjadi lembaga pemerintah di bawah Presiden.