IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (30/9/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut ketujuh saksi itu yang diperiksa berasal dari unsur pemerintah dan swasta.
“Hati ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim), atas nama MR, M, NU, N, RIR, R, dan SA,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, para saksi yang diperiksa tersebut adalah Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 Muhammad Reza (MR).
Lalu, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur Mustaqim (M), dan Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur Norhayati Usman (NU).
Selain itu, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018-1 Desember 2018) Nursigit (N), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018 Riza Indra Riadi (RIR).