Adapun kasus tersebut diduga terkait dengan proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IG pada 2018—2020 lalu. Kasus ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Meskipun demikian, KPK belum menjelaskan konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti biasa, hal itu baru akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan tersangka. (Yudha Krastawan)