IPOL.ID – Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mangkir saat diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan memanggil ulang para abdi negara tersebut.
“Penjadwalan ulang pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Adapun ketiga ASN yang mangkir dari panggilan KPK yakni, Yuniar, M Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar. Ketiganya termasuk dari 14 saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (25/9/2024) kemarin. Mereka tidak hadiri panggilan KPK karena takut terkena penipuan.
“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” ungkap Tessa.
Sementara terhadap saksi lainnya yang hadir, KPK telah mendalami soal penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset AGK. Mereka di antaranya, Zaldi H Kasuba, Ajudan Gubernur Maluku Utara; Rudi Yonas, Wiraswasta; dan Musnawati Hi Abdul Rajak, mantan staf di BPKAD Provinsi Malut.