IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Pada Senin (23/9/2024), KPK telah memanggil istri AGK, Faoniah H Jauhar untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Selain Faoniah, KPK juga memeriksa sejumlah yang saksi lainnya terdiri dari wiraswasta. Mereka di antaranya berinisial, ND, D, K, LR, D (Agen Bri Link), M dan AAM serta ALV.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara,” tambah Tessa.
KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, AGK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. AGK diduga terlibat praktik tindak pidana suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur. Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, KPK kemudian kembali menetapkan AGK sebagai tersangka TPPU. AGK diduga melakukan TPPU hingga mencapai Rp100 miliar.