KPK juga tidak mengurusi keputusan KPUD setempat yang meloloskan Karna meski menjadi tersangka. Aturan mainnya dilemparkan ke penyelenggara pilkada.
“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)