IPOL.ID – Sebanyak 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Minggu (15/9/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Jakarta Timur, Marhadi mengungkapkan, 19 TPS itu tersebar pada rumah tahanan Rutan, Lapas, dan rumah susun (Rusun).
TPS khusus tersebut untuk memfasilitasi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan dan Lapas, serta penghuni Rusun dalam menggunakan hak pilih nantinya pada Pilkada Jakarta 2024.
“Total TPS di Jakarta Timur 4.144, sebanyak 4.125 TPS reguler, dan 19 TPS khusus. Terdapat delapan lokasi khusus dengan jumlah 19 TPS,” terang Marhadi pada awak media di Jakarta Timur, pada Minggu (15/9/2024).
Rinciannya satu TPS khusus di Lapas Pondok Bambu, satu TPS di Rutan Pondok Bambu, empat TPS di Rutan Cipinang, lima TPS di Lapas Narkotika Cipinang, empat TPS di Lapas Cipinang.
Selanjutnya, dua TPS di rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Cakung Barat, satu TPS di Rusunawa Pulojahe, Kecamatan Cakung, dan satu TPS di Rusunawa Cibesut, Kecamatan Jatinegara.
Pada masing-masing TPS khusus akan ditempatkan petugas KPPS sebagaimana umumnya TPS, bedanya petugas KPPS yang bertugas pada TPS khusus di Rutan dan Lapas berasal dari pegawai.
“Kalau TPS khusus ada pengajuan, tapi persyaratannya tetap sama (dengan KPPS di TPS reguler). Tapi misalnya di Rutan atau Lapas itu (petugas KPPS) dari pihak pengelolanya,” ungkapnya.
Lebih jauh, Marhadi menjelaskan, pada Pilkada Jakarta 2024 ini KPU Jakarta Timur akan merekrut sebanyak 29.008 petugas KPPS untuk bertugas pada masing-masing TPS yang tersebar di 10 kecamatan.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, proses penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung selama 17-28 September 2024.
Sebagai informasi bahwa untuk mendapatkan formulir surat pendaftaran, nantinya calon anggota KPPS Pilkada Jakarta 2024 dapat mengunduh secara langsung di laman resmi KPU Jakarta Timur.
“Nanti kita akan buatkan linknya (download formulir), sehingga calon KPPS bisa langsung download. Menyerahkan dokumen secara fisik juga ke PPS (Panitia Pemungutan Suara),” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
KPU Jaktim Sediakan 19 TPS Khusus untuk Pilkada 2024, Cek Sebarannya
