IPOL.ID – Perang importir pakaian bekas dengan industri tekstil nasional terus memanas. Angapan industri tekstil bahwa import pakaian bekas merusak industri tekstil dianggap tidak tepat. Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia (KTI) menyatakan pakaian bekas justru mendukung ekonomi sirkular serta lebih ramah lingkungan karena dapat meminimalkan sampah.
Untuk itu, Yayasn KTI mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan supaya memberikan solusi berupa diskresi terbatas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas.
Ketua Umum KTI Aloysius Maria Tjahja Adji dalam pernyataannya di Jakarta mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat bersikap bijak dalam menanggapi permohonan ini, mengingat pentingnya thrifting bagi ekonomi rakyat.
“Kami pengurus yayasan menyatakan bahwa pakaian bekas justru mendukung ekonomi sirkular serta lebih ramah lingkungan karena dapat meminimalkan sampah rumah tangga,” katanya, Sabtu (28/9/24).
Dalam suratnya, KTI mengusulkan agar impor pakaian bekas diperbolehkan dalam skala dan volume tertentu, melalui pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk.