IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan para saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon sempat mendapat ancaman di Tahun 2016.
Para saksi tersebut di antaranya, TW, OR, PW, AS dan D yang kini sudah menjadi terlindung LPSK dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) bagi tujuh terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, berdasarkan hasil penelaahan pihaknya mendapati para saksi sempat mendapat ancaman saat proses peradilan kasus Vina di Tahun 2016 silam.
“Mendapatkan ancaman atau paksaan agar tidak memberikan keterangan yang didengar, dialami, dilihatnya. Sehingga tidak menyampaikan keterangan faktual diketahuinya,” terang Sri pada awak media di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Tetapi LPSK tidak merinci bentuk ancaman didapat kelima saksi sehingga mereka tidak berani memberi keterangan semestinya saat proses sidang pada Tahun 2016 silam.
LPSK hanya menyebut bahwa riwayat ancaman itu membuat para saksi masih merasa ketakutan, bahkan hingga kini mereka menjadi saksi di sidang PK tujuh terpidana kasus Vina.
Rasa takut para saksi ini membuat LPSK memutuskan memberi perlindungan terhadap TW, OR, PW, AS dan D di proses sidang PK yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cirebon.
“Sehingga LPSK berharap dengan pendampingan LPSK mereka tidak lagi takut memberikan keterangan yang sesuai fakta,” ujarnya.
Sri menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi TW, OR, PW dan AS berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.
Sedangkan D mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural untuk persidangan peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami mendorong mereka bisa bersaksi (di sidang PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” tutup Sri. (Joesvicar Iqbal)
LPSK Beber Saksi Kasus Pembunuhan Vina Sempat Dapat Ancaman di 2016
