IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan dari Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menerangkan, hingga kini pihaknya melakukan penelaahan permohonan sebelum memutuskan apakah menerima permohonan atau tidak.
“Masih proses, besok kita update ya,” ungkap Sri saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (2/8/2024).
Bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, syarat menjadi terlindung LPSK, di antaranya, adalah pemohon memiliki sifat pentingnya keterangan terkait tindak pidana.
Kemudian tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi atau korban, dan rekam jejak tindak pidana pernah dilakukan.
Dalam hal ini LPSK menyatakan sudah meminta keterangan terhadap Dede dan enam terpidana kasus pembunuhan Vina yang masih menjalani masa tahanan sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Sudah (dimintai keterangan LPSK),” kata Sri.
Sebelumnya, tim penasihat hukum keenam terpidana dan Dede mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, lantaran khawatir mendapat ancaman selama jalannya proses hukum.
Karena Dede sebagai saksi kasus menyatakan sudah mencabut keterangannya yang menyebut bahwa dia mengetahui kronologis pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Berdasarkan berkas permohonan diajukan pada Selasa (23/7/2024), Dede dan enam terpidana mengajukan permohonan perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural ke LPSK. (Joesvicar Iqbal)