IPOL.ID-Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumatera Selatan (Sumsel) telah terbentuk, sesuai Surat keputusan yang ditandatangani Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi. Hanya saja, kinerja Satgas dipertanyakan karena belum ada langkah nyata alias masih jalan di tempat.
“Praktik di lapangan berbanding terbalik, aktifitas penambangan minyak ilegal (Illegal Drilling) dan pengolahan minyak ilegal (Illegal Refinery) di Sumsel tetap marak,” terang Ahmad Azam, Ketua Koalisi Masyarakat Penyelamat Sumber Daya Alam Sumatera Selatan dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).
“Miris, peredarannya tidak hanya di Sumsel, tapi sudah meluas ke beberapa daerah di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Ahmad menuding pemerintah terkesan melakukan pembiaran. “Solusi alternatif yang kami harapkan mampu menanggulangi ilegal migas secara masif dan sistematis tidak ada realisasinya, Satgas jalan ditempat atau tidak ada action,” tegas dia.
Padahal, lanjut dia, pembentukan Satgas yang terdiri TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya itu sudah bagus. Terlebih sudah terbagi dalam empat sub satgas, preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi.