“Tidak perlu dilakukan tarik ulur dengan cara pembahasan-pembahasan sehingga produk sumur minyak ilegal dari Sumsel ini beredar luas di tengah-tengah masyarakat, nggak hanya di Sumsel tapi sudah menyebar ke seluruh Indonesia,” ungkap Iskandar Sitorus.
“Kecuali ditemukan formulasi yang sesuai regulasi urutan perundang-undangan, maka rapat-rapat seperti di Sumsel bisa kita toleransi,” pungkasnya. (bam)