Selain itu, resolusi tersebut menuntut agar Israel mengakhiri pendudukan sesuai dengan keputusan ICJ, menghentikan aktivitas pemukiman baru, menarik diri dari semua pemukiman, dan memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan di wilayah Palestina yang diduduki.
Resolusi tersebut juga menekankan kepada semua negara anggota “untuk memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka ambil sesuai dengan Piagam PBB” dan mendesak negara-negara untuk mendukung hak Palestina dalam menentukan nasib sendiri, menolak situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel, tidak membantu Israel, serta menerapkan sanksi yang diperlukan.
Dokumen tersebut menekankan pentingnya memastikan “akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional untuk mengakhiri impunitas, memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, melindungi warga sipil, dan mempromosikan perdamaian.”
Resolusi itu meminta agar konferensi itu diselenggarakan di bawah prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tentang “perlindungan warga sipil pada masa perang,” serta meminta pihak Swiss untuk dapat mengadakan konferensi tersebut dalam jangka waktu hingga enam bulan mendatang.