Selain membahas kemudahan dan beragamnya kanal layanan Program JKN untuk keperluan pengurusan SKCK, Herman juga menambahkan bahwa masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, sebagai identitas peserta JKN di fasilitas kesehatan. Hal ini kepraktisan bagi peserta JKN sehingga masyarakat makin mudah dalam mengakses layanan, diseluruh fasilitas kesehatan.
Dengan beragam manfaat menjadi peserta JKN serta upaya peningkatan mutu layanan yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat yang sudah tergabung dalam Program JKN dapat memaksimalkan penggunaannya. Pada penghujung acara Ngopi Bareng JKN, Herman tak lupa mengajak seluruh rekan media yang hadir agar dapat menyampaikan kembali informasi terkait implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 kepada masyarakat luas khususnya wilayah Jakarta Selatan. (irma)