IPOL.ID – Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dalam waktu dekat akan memanggil artis Nikita Mirzani terkait adanya dugaan persetubuhan Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) terhadap putrinya, LM (16). Nikita akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan saat ini pihaknya sedang memproses jadwal pemanggilan terhadap Nikita.
“(Pemanggilan) itu dijadwalkan tentunya. Dimulai dari pelapor pastinya,” kata Ade.
Sayangnya, Ade belum dapat memerinci mengenai waktu pemanggilan Nikita. Yang jelas, penyidik Polres Metro Jaksel sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan dugaan adanya persetubuhan dan aborsi antara Vadel terhadap anaknya LM (16).
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9/2024) lalu.
“Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB,” kata Ade.
Dalam laporan tersebut, kata Ade, Nikita telah mengungkapkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Bahkan putrinya itu juga dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.
“Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” katanya.
“Atas kejadian pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. (Yudha Krastawan)