Selanjutnya, sehubungan dengan maraknya perjudian daring atau judi online di Indonesia serta menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, berdasarkan survei diperoleh hasil bahwa semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online. Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, PPATK ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya.
Apabila ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
Ke depannya perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online.