Selain itu, Praswad memandang putusan etik Ghufron bisa menjadi bukti permulaan dari kasus baru. Sebab, adanya hubungan yang terjadi dengan pihak berperkara dalam proses penyidikan.
“Hubungan yang terjadi dengan pihak berperkara pada proses penyidikan sesuai Pasal 36 junto Pasal 65 UU KPK. Artinya Putusan etik ini menjadi bukti permulaan proses penyelidikan yang harus dilakukan. KPK, Kepolisian dan bahkan Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini,” terangnya.
“Dan jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen di masa yang akan datang,” tambah dia. (Yudha Krastawan)