Dia menyebutkan pemberlakuan status tanggap darurat bencana akibat gempa ini dilakukan selama dua pekan mulai dari 18 September sampai 2 Oktober 2024.
Dia menambahkan keputusan ini akan membuat pemerintah daerah lebih fokus terhadap penanganan masyarakat yang terdampak oleh bencana tersebut. “Dan tentunya kita akan panggil semua para kepala dinas yang kaitannya dengan penyelamatan untuk bisa menanggulangi kebencanaan ini,” katanya.
Dia mengatakan hingga saat ini terdapat enam desa yang terdampak gempa dengan ratusan rumah yang mengalami rusak ringan, rusak berat dan sedang. Ia menyebut korban gempa akan terlebih dahulu harus dievakuasi.
“Imbauan sementara ini, kita menyiapkan tempat evakuasi. Saya sarankan bagi warga penduduk di sekitar Kecamatan Kertasari kalau bisa langsung ke tempat evakuasi yang sudah disediakan oleh tim,” kata dia.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat melaporkan jumlah korban luka-luka dari kejadian tersebut berjumlah 82 orang. Mereka yang luka-luka teridentifikasi di Kabupaten Bandung 81 orang, dan satu orang warga Kabupaten Garut.