IPOL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa masa pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024.
Langkah ini diambil untuk merespons kendala teknis yang terjadi terkait e-meterai, yang menghambat proses pendaftaran.
Anas menyampaikan pemerintah terus berkoordinasi dalam mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pelamar yang dirugikan. Salah satunya cara yang dilakukan adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.
“Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan Peruri. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” katanya, dikutip Sabtu (7/9).
Sebelumnya, masa pendaftaran seleksi CPNS melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) akan berakhir pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi kendala teknis dalam perihal pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik yang tentunya menghambat proses penyelesaian pendaftaran para peserta seleksi CPNS.
“Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan Peruri sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” ujar Anas.
Sementara itu, Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menyampaikan layanan meterai elektronik mengalami lonjakan penggunaan yang cukup tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS.
Hal itu mengakibatkan pelambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.
“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan Peruri berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai eletronik bagi semua pelamar CPNS,” kata Dwina.
Keputusan terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS ini tercantum dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 5 September 2024 melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/09/S-Instansi-Penyesuaian-Jadwal-Seleksi-CPNS-T.A.-2024.pdf.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa kendala yang terjadi dalam pembelian meterai elektronik tidak dapat dibebankan kepada pelamar seleksi CPNS.
Dengan demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran.
“Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 6 September jam 23.59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23.59 WIB,” jelas Suharmen.
Selain itu, perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
Pelamar seleksi CPNS juga diminta agar dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu pendaftaran dengan maksimal. (far)