Kementerian Perhubungan juga telah mengaturnya dalam Surat Edaran Nomor: SE.015 Tahun 2018 tentang Ketentuan dalam membawa barang portabel pengisi daya baterai (powerbank) dan cadangan baterai portable lithium di pesawat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penumpang boleh membawa powerbank dengan kapasitas lebih dari 100 Wh, tetapi tidak melebihi 160 Wh dan memerlukan persetujuan dari Badan Usaha Penerbangan Sipil Dalam Negeri atau Badan Usaha Penerbangan Sipil Asing.
Dengan kapasitas tersebut, penumpang dapat membawa powerbank dengan kapasitas maksimum 27.000 mAh, sehingga powerbank 3000 mAh sampai dengan 20.000 mAh masih tergolong aman untuk dibawa. Perlu diketahui pula, setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit powerbank.
Selain itu, powerbank yang dibawa tidak boleh dalam kondisi terhubung ke perangkat elektronik lainnya. Powerbank tidak boleh diangkut dalam bagasi terdaftar karena dapat membahayakan keamanan. (*)