IPOL.ID – Pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp604 triliun terus menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal itu dikarenakan, dalam proses pengelolaan aset tersebut BPK menemukan masalah serius terkait pengamanan aset, termasuk hilangnya dokumen dan penguasaan oleh pihak ketiga di 22 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Atas temuan itu, DPRD DKI Jakarta berencana ikut bekerja dalam menyelesaikan persoalan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.
Adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino yang memastikan pembahasan masalah aset milik Pemprov merupakan agenda utama dan diprioritaskan pada periode 2024-2029.
Menurutnya, aset tetap tersebut perlu mendapat perhatian serius agar bisa dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan kota Jakarta.
Dia pun meminta 106 anggota DPRD DKI Jakarta baru, untuk ikut bekerja menyelesaikan persoalan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, agar aset-aset dimaksud bisa bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan kota.