IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan mengenai syarat usia pimpinan KPK. MK menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan Novel. Dalam provisi itu, Novel meminta MK untuk mengeluarkan putusan agar menunda proses seleksi calon pimpinan KPK. “Menolak provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan syarat usia calon pimpinan KPK tidak akan berdampak terhadap jumlah pendaftar yang berintegritas. Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pekara 68/PUU-XXII/2024, di gedung MK.
MK dapat memahami argumentasi pemohon. Namun, kata Suhartoyo, belum adanya kesempatan pemohon untuk mengikuti pendaftaran calon pimpinan KPK periode ini, tidak menutup upaya untuk memperbaiki KPK.