“Berkenaan dengan hal di atas, sesungguhnya dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” ujarnya.
“Apalagi jika diasumsikan bahwa faktor syarat usia paling rendah an sich menentukan kualias integritas pimpinan KPK terpilih. Sebab, dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara (in casu KPK) menurut Mahkamah terdapat banyak faktor yang mempengaruhi hasil seleksi selain masalah usia, antara lain kemampuan manajerial (leadership) untuk mengelola dan mensinergikan sema sumber daya yang bekerja bersama di bawah KPK,” sambungnya.
Selain itu, Suhartoyo mengatakan MK tidak menemukan adanya pelanggaran batasan kebijakan hukum terbuka terkait perubahan syarat usia calon pimpinan KPK. Suhartoyo mengatakan kebijakan hukum itu pun juga tidak menimbulkan problematika kelembagaan.