IPOL.ID-Polres Padang Panjang menetapkan pria berinisial IS (26) sebagai tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Polisi belum memasukkan IS dalam daftar pencarian orang (DPO), saat ini polisi masih memburu tersangka.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu AA Reggy, menjelaskan saat ini setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan upaya pencarian dulu, sebelum ditetapkan sebagai DPO.
“Kami masih mengusahakan mencari IS, sebelum ditetapkan sebagai DPO. Kami juga berterimakasih, karena masyarakat sangat antusias dalam membantu melakukan pencarian ini,” jelas Iptu AA Reggy, dikutip pada Senin (16/9/2024).
Polisi resmi menetapkan IS, setelah serangkaian penyelidikan intensif dalam sepekan terakhir usai kejadian. Polisi mendalami keterangan sejumlah saksi hingga fakta-fakta di lapangan.
Reggy memaparkan, pihaknya telah menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku di kawasan hutan Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam, saat polisi bersama warga melakukan pencarian.