IPOL.ID – Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat. Korban, DF, diculik oleh sekelompok orang yang diduga karena masalah utang sebesar Rp 370 juta.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, peristiwa penculikan itu terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
Disebutkan, korban warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur diculik oleh dua orang tak dikenal saat sedang duduk di sebuah keudeu kopi desa setempat.
“Pada saat kejadian, ada beberapa saksi yang menyebutkan, salah satu dari pelaku membawa senjata api laras pendek yang menyerupai pistol jenis FN dan di samping mobil yang digunakan para pelaku terdapat tiga orang menunggu korban untuk dimasukkan ke dalam mobil,” ungkapnya, dikutip Selasa (3/9).
Saksi lalu memberitahukan kejadian itu kepada istri korban. Mendengar kabar suaminya diculik, istri korban selanjutnya melapor kepada perangkat desa setempat dan ke Polsek Madat.
Dari laporan tersebut Kapolsek Madat berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur. Selanjutnya dibentuk tim untuk dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam bersama Kasatreskrim yang beranggotakan opsnal satintelkam, anggota opsnal satreskrim dan anggota opsnal satresnarkoba.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Akhirnya pada hari Jumat, 23 Agustus 2024 kelima pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing di wilayah Kecamatan Darul Ikhsan. Para pelaku dibawa ke Polres Aceh timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Sementara untuk korban selamat dan sudah dikembalikan kepada keluarganya,” sebut Adi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR karena korban memiliki utang kepada MR sebesar Rp370 juta.
Adapun para pelaku di antaranya, MA (45), melakukan penculikan dengan menggunakan air soft gun, menahan korban di rumahnya selama empat hari dan dan meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta. Dari uang tersebut ia mendapatkan Rp10 juta.
TA (48), yang menerima perintah awal dari MR untuk menculik korban dan turut meminta uang tebusan. Dimana dari hasil uang tersebut ia mendapatkan Rp10 juta.
Kemudian MU (48), berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban.
RI (42) yang berperan turut melakukan penculikan dan menjaga korban pada saat disekap di rumah MA.
Lalu RA (45), pemilik senjata air soft gun yang digunakan MA pada saat melakukan penculikan terhadap korban.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya rantai besi, sebo warna hitam, karpet warna merah bercorak, uang Rp10 juta dan satu unit handphone.
Kemudian satu unit mobil Daihatsu Terios nomor polisi BK 1606 ACZ, uang sebesar Rp9 juta dan satu unit handphone.
Diamankan juga satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BL 1402 DO dan diamankan satu senjata air soft gun jenis FN.
“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara. Disamping itu kami terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku lain yakni MR dan SS,” katanya. (far)