IPOL.ID – Polres Majalengka membongkar sindikat pembuat uang palsu dalam jumlah besar. Empat tersangka diamankan dan barang bukti uang palsu senilai total Rp2,5 miliar.
“Selain empat orang tersangka dan uang palsu senilai Rp2,5 miliar, kita juga mengamankan barang bukti seperti mesin prent pencetak uang palsu dan sejumlah BB lainnya,” katanya, Selasa (24/9).
Pengungkapan ini pertama kali diketahui pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
“Empat tersangka yang berhasil kami amankan dalam kasus ini, yaitu WM warga Kecamatan Lemahsugih, berperan sebagai pengedar. Sedangkan, MN warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, sebagai pembuat uang palsu,” ujarnya.
Kemudian, tersangka lainnya berinisial AS warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Barat dan DS penduduk Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berperan mengedarkan uang palsu.
Kasus terungkap ketika WM mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi AB warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, senilai Rp 4 juta dengan pecahan Rp10 ribu untuk membayar utang.
“Setelah menerima informasi tentang uang palsu yang beredar, kami bergerak ke rumah WM. Dan kita disana kita temukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu serta pecahan USD100,” ucapnya.
Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari AS. dan DS yang kemudian mengarah kepada MN. Sebagai pencetak uang palsu di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu senilai total Rp 37.720.000, serta 2.592 lembar uang palsu pecahan USD50 dan USD100, senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin pencetak uang palsu.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” ucapnya Kapolres Majalengka.
Sementara itu, Kepala Unit Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Suradiyono, memuji keberhasilan Polres Majalengka dalam membongkar sindikat tersebut dan mengedukasi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu. (far)
Polres Majalengka Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp2,5 Miliar
