IPOL.ID – Jajaran Polsek Pasar Minggu, meringkus tiga dari enam pelaku spesialis perampasan motor milik korban pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Ketiga pelaku beraksi di dua titik di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengungkapkan, jajarannya tengah mengamankan tiga orang pelaku berinisial Y, YW, dan AB karena telah melakukan tindak perampasan kendaraan bermotor roda dua di dua titik. Tiga pelaku, dua di antaranya merupakan mahasiswa aktif.
“Dua pelaku AB dan YW yang kami amankan adalah mahasiswa aktif Fakultas Hukum Semester 7 di kawasan Tanjung Barat,” kata Anggiat didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dan Kanit Reskrim, AKP Binur Simbolon dalam ungkap kasus perampasan motor di Mapolsek Pasar Minggu, Senin (23/9/2024).
Anggiat menjelaskan bahwa aksi perampasan pertama dilakukan kawanan pelaku di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu, pada Rabu (18/9/2024) sekitar jam 06.30 WIB, dengan barang bukti 1 motor Vespa Primavera.
“Korban inisial BM, dan BM ini masih anak sekolah kelas 1 SMA. Memang sasarannya korban anak yang lugu dan polos, masih pelajar,” ujar Kapolsek.
Kemudian tempat kejadian perkara (TKP) kedua di Gang Jati Kuning 2, Jalan Jambu Kuning, Jatipadang, Pasar Minggu, pada Rabu (18/9/2024) jam 07.30 WIB, dengan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna hitam, dengan korban inisial A.
Lebih jauh, dikatakannya, cara tersangka merampas motor ini awalnya tiga pelaku bergabung dengan tiga orang temannya yang belum tertangkap (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor sudah berencana mengambil motor orang lain.
Para pelaku keliling mencari target secara acak dan saat berada di Jalan Madrasah, pelaku RE dan kawanannya menumpang 4 motor memepet korban BM yang mengendarai sepeda motor Vespa matik. Mereka mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban belum bayar cicilan motornya atau tersangkut leasing.
“Pelaku lainnya L meminta kartu identitas korban dan meminta korban untuk mengikuti dari belakang menuju kantor leasing yang tak jelas alamatnya,” terangnya.
Setelah tak lama berjalan, L menjatuhkan identitas BM kemudian berhenti lalu menyuruh korban turun untuk mengambilnya. Saat korban berupaya mengambilnya, motor Vespa senilai puluhan juta rupiah itu dibawa kabur oleh para pelaku.
Lalu motor rampasan itu dititipkan di salah satu tempat penitipan (motor) di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur. Selanjutnya pelaku AB dan E kembali mencari target dengan modus serupa dan berhasil mengambil motor satunya lagi (Beat).
“Jadi dalam waktu 30 menit mereka sudah mendapatkan dua sepeda motor rampasan. Motor yang dititip di tempat penitipan itu akan dijual kembali senilai puluhan juta rupiah,” jelas Anggiat.
Untuk peranan pelaku AB yang mengendarai motor dan mencari pembeli, YW perannya dibonceng dan mencari pembeli, dan ini perannya yang dibonceng.
“Ketiga pelaku diamankan dari wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan,” tegas Kapolsek.
“Jadi mereka bukan dari petugas leasing tapi hanya mengaku-ngaku saja karena himpitan beratnya kehidupan di Jakarta, ngakunya untuk membayar uang kuliah juga,” tambahnya.
Namun demikian, ketiga pelaku tidak ingat sudah berapa banyak beraksi melakukan tindak perampasan motor ini.
“Ngakunya sudah banyak TKP tapi sampai tidak ingat berapa kali beraksi, yang pasti berkomplot dan sudah tahunan beraksi,” beber Anggiat.
Atas kasus yang melibatkan ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dan Perampasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan Polsek Pasar Minggu yaitu 1 unit motor Vespa Primavera dan Beat serta 8 motor lainnya.
Sementara, Kompol Anggiat mengimbau kepada para orangtua untuk tidak memberikan izin anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara di jalanan.
“Kami titip pesan pada orangtua jangan memberikan kendaraannya kepada anaknya yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM, karena banyak risikonya. Juga jangan mau distop di jalanan kalau ada yang ngaku-ngaku dari leasing,” tutup Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)