IPOL.ID – Presiden terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Prabowo Subianto, sedang menyusun komposisi kabinet. Berbagai pemberitaan media serta komentar politisi dan akademisi meramaikan bursa eligible personal akan duduk di kabinet. Salah satu jabatan penting dalam kabinet adalah Jaksa Agung.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010 menyatakan masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.
Nama Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha mencuat sebagai sosok berpotensi menduduki kursi Jaksa Agung di Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran. Putra daerah dari Pulau Dewata Bali itu dikabarkan menjadi Jaksa Agung menjadi krusial dengan memangkas jejaring pengurus partai politik (Parpol) menjadi harapan besar masyarakat menjadi Jaksa Agung yang amanah.
Sosok Dr. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dia adalah suami dari Prof.Dr. Anna Mariana Tjokorda pernah menduduki berbagai jabatan seperti Direktur Tata Usaha Negara dan menjadi tim Jaksa Kejaksaan Agung RI yang menangani Kasus BLBI terhadap 58 bank yang dilikuidasi dan masuk pengawasan BPPN Tahun 2001-2003.