IPOL.ID – Seorang pria di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, AGP (37) ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan dan tindak pidana pornografi.
Pelaku mengancam korban berinisial CW (29) untuk mengirimkan sejumlah uang. Jika tidak maka video asusila pelaku bersama ibu korban akan disebarluaskan.
“Tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGP (37), seorang pria yang beralamat di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9).
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan dirinya menerima kiriman konten foto dan video bermuatan asusila dari nomor WhatsApp 085710153129.
Konten yang dikirimkan tersangka diduga video asusila AGP bersama almarhum ibu korban.
“Selain mengirimkan konten asusila, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta,” sebutnya.
Korban pun mengirimkan uang senilai Rp200 ribu ke rekening BCA atas nama tersangka AGP. Namun, pengancaman dan permintaan tambahan uang terjadi terus-menerus.
Tersangka mengancam kalau korban tidak bisa memberinya uang, maka dapat diganti dengan berhubungan badan dengannya. Korban yang merasa semakin terancam akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan dengan penggeledahan serta penyitaan barang bukti dengan menelusuri jejak digital percakapan.
Barang bukti yang disita antara lain handphone, kartu ATM, bukti transfer, percakapan WhatsApp, video adegan asusila, serta 8 tampilan gambar/foto asusila.
“Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana serupa,” katanya.
AGP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (far)