“Selain itu, Kadin Indonesia menjadi organisasi yang terpecah-belah, terporak-porandakan dan penuh kegaduhan, bertentangan dengan Pasal 4 Keppres No. 18/2022 yang mengamanatkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia. Oleh karena itu, para pelapor meminta agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Denny.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak, termasuk beberapa pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia telah menginisiasi Munaslub pada 14 September 2024, yang keputusannya antara lain mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena menyalahi ketentuan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
Sejumlah ketentuan yang dilanggar antara lain tidak adanya pelanggaran atau peyelewengan yang dilakukan dewan pengurus yang bisa menjadi alasan digelarnya Munaslub. Penyelenggaraan Munaslub juga tidak didahului adanya dua kali surat peringatan atau pertanggungjawaban dewan pengurus.