IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mau memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara tersebut.
Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut lima lokasi
Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
Layanan SIM Keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.