IPOL.ID – Polres Depok berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi yang beroperasi di wilayah Jawa-Bali. Para pelaku sudah menjalankan aksinya dengan menargetkan para ibu hamil.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan I made Aryadana (41).
Kapolres Depok Kombes Arya Perdana menuturkan, para tersangka sudah berkomunikasi dengan targetnya sejak masih mengandung. Kemudian, satu hari setelah melahirkan, dilakukan transaksi bayi beserta ari-arinya.
Kepada orangtua bayi, tersangka memberikan uang antara Rp10 hingg Rp15 juta. Sedangkan kepada pembeli, para tersangka membanderol Rp45 juta.
“Untuk keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing tersangka masih kami dalami,” katanya, Rabu (18/9).
Arya menyatakan belum diketahui berapa jumlah keseluruhan dari bayi yang sudah diperjual-belikan. (far)