Isu kemudian berkembang hingga ke dugaan gratifikasi. Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. KPK berencana meminta klarifikasi kepada Kaesang mengenai hal itu.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun pada hari Rabu (28/8) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang. Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
Ia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya. (*)