IPOL.ID – Info di ruang publik menyangkut rencana sejumlah partai politik untuk mengganti calon angota legislaif terilih dengan kader pilihan partai ternyata tidak hanya isapan jempol.
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
“Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9/24).
Menurut Holik, pihaknya (KPU RI) akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.