Hingga paket diterima kaki tangan Saleh, sosok berinisial AA berperan membagi sabu dalam beberapa bagian lalu dijual melalui loket penjualan narkotika di belakang rumah Saleh.
AA kini memang masih buron atau dalam pengejaran, tetapi aparat BNN RI sudah mengamankan sosok berinisial E yang berperan mengumpulkan uang hasil penjualan di loket.
“Secara berkala, tepatnya setiap satu minggu sekali uang disetor kepada anak buah Saleh lain berinisial US yang kini buron. Peran US sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh ke Koh A,” bebernya.
Marthinus menegaskan, Saleh telah menjalankan bisnis narkotika sejak Tahun 2016 silam, namun setelah diamankan pada Tahun 2021 lalu Saleh hanya berperan sebagai pengendali.
Saleh harus menyetorkan Rp750 juta kepada Koh A untuk setiap satu kilogram sabu yang terjual, dari hasil tersebut Saleh mendapat komisi Rp50 juta per satu kilogram sabu.
Bisnis ilegal mengedarkan sabu dijalankan Saleh baru berakhir pada Rabu (4/9/2024), saat BNN RI mendapat informasi Saleh bersembunyi di Jl. Rindang Banua, Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.