“Total tersangka diamankan bersama Saleh dua orang, yakni inisial E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya,” terangnya.
Alhasil kini tersangka Saleh yang pada Tahun 2022 lalu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan segera dijebloskan ke sel tahanan markas BNN RI. (Joesvicar Iqbal)