IPOL.ID – Seorang pengendara sepeda motor terseret KRL Commuter Line arah Bogor-Jakarta di dekat Stasiun Citayam, Kota Depok, pada Jumat (6/9 sekitar pukul 13.25 WIB.
Menurut Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan, kecelakaan tersebut terjadi karena pengendara sepeda motor menerobos palang pintu pelintasan.
“Saat peringatan kereta akan lewat dan palang pintu pelintasan sudah ditutup oleh petugas JPL, namun pengendara motor tetap nekat menerobos,” kata Leza, Jumat (6/9).
Akibat kecelekaan itu, perjalanan Commuter Line No. 1285B tertahan di emplasemen Stasiun Citayam. Petugas harus mengevakuasi sepeda motor dan mengecek rangkaian.
“Usai evakuasi dan pemeriksaan rangkaian oleh petugas terkait, Commuter Line No. 1285B dinyatakan aman untuk dijalankan kembali menuju Stasiun Jakarta Kota, pada pukul 13.38 WIB,” ucapnya.
Lebih lanjut Leza memaparkan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan.
“Menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” paparnya.(Vinolla)