IPOL.ID – Jajaran Polsek Pulogadung, Jakarta Timur hingga kini masih menyelidiki kasus sopir minibus pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam di Jalan Tanah Mas III, Kayu Putih, Pulogadung.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto mengatakan, dari penyelidikan awal kejadian minibus berpelat F 7112 FA dikendarai pelaku mogok pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 10.46 WIB.
Kala minibus dikemudikan pelaku mogok tersebut, terjadi cekcok antara pelaku Danovan Sembiring Meliala, 40, dengan seorang pengemudi mobil berada di belakangnya.
“Pengemudi di belakangnya membunyikan klakson. Karena diklakson yang bersangkutan marah lalu mengambil golok di mobil, diacungkan ke pengemudi di belakang,” ujar Suroto di Pulogadung, Jumat (6/9/2024).
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kayu Putih yang berada di lokasi sempat berupaya menenangkan, dan menawarkan bantuan untuk mendorong mobil pelaku.
Namun pelaku justru kalap lalu mengacungkan golok dan mengejar petugas PPSU yang bermaksud baik tersebut hingga beberapa meter di sekitar lokasi kejadian.
Setelah mengancam petugas PPSU pelaku sempat menyimpan goloknya ke dalam mobil, tapi hanya berselang beberapa saat pelaku justru mengambil sebilah badik lalu berteriak-teriak ke arah pengguna jalan.
“Berteriak-teriak di jalan raya mengganggu pengguna jalan. Selanjutnya petugas PPSU menghubungin Babinsa dan Binmas Pol. Setelah mendapat laporan anggota Binmas Pol mengarah TKP,” katanya.
Tiba di lokasi, Suroto menjelaskan, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih berupaya menenangkan dan mengimbau agar pelaku tidak mengacungkan senjata tajam.
Beruntung imbauan tersebut dituruti pelaku lalu menyelipkan badik di sisi pinggang. Kesempatan itu seketika digunakan personel Bhabinkamtibmas untuk mengamankan pelaku.
Meski sempat meronta, pelaku dapat diamankan personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, PPSU, Satpol PP, Sudin Pertamanan, Sudin Perhubungan lalu dibawa ke Polsek Pulogadung.
“Hasil tes urine bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan karena masih saja berteriak,” tukas dia.
Bila dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati pelaku yang tercatat sebagai warga Kota Bekasi tersebut dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, maka pelaku bakal diproses hukum. (Joesvicar Iqbal)