IPOL.ID- KPU DKI Jakarta bakal menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta hari ini, Minggu (22/9/2024).Penetapan itu dilakukan setelah digelarnya rapat internal KPU Jakarta.
Pasca penetapan, cagub bakal langsung memulai kampanye. “Minggu, 22 September 2024, pukul 09.00 WIB, rapat pleno tertutup (internal) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,” ujar Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Untuk tahapan kampanye pilkada Jakarta 2024, bakal dimulai Rabu (25/9/2024)- Sabtu (23/11/2024). Pelaksanaan Pemungutan Suara, Rabu (27/11/2024). Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu (27/11/2024)- Senin (16/12/2024). Penetapan Calon Terpilih dijadwalkan paling lama 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan – paling lama 5 hari setelah salinan putusan diterima oleh KPU
pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih – paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.