IPOL.ID – Viral video dua perampok diamuk massa dan di gelandang ke Polsek Pinang seusai tertangkap basah beeaksi di Kota Tangerang, Banten.
Kedua pencuri dengan pemberatan ini diduga mengambil uang nasabah salah satu bank swasta senilai Rp100 juta dengan modus gembos ban mobil korban. Korbannya sendiri sebelumnya mengambil uang di salah satu bank di Alam Sutera.
Diketahui, peristiwa itu terjadi Senin (2/9/2024) pukul 15.00 WIB di Jalan Rasuna Said Jalan Gajah Mada, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Dalam video amatir yang beredar di media sosial (medsos) tampak sejumlah orang menyeret dua pria yang diduga merupakan pelaku perampokan itu.
Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kedua pelaku itu berinisial B (57) dan AM (37), warga bersama petugas patroli polisi mengamankan kedua pelaku setelah korban berteriak ketika melihat pelaku mengambil tasnya di dalam mobil saat korban mengganti ban mobilnya yang tiba-tiba kempes.
“Benar, peristiwa itu terjadi saat korban setelah mengambil uang di sebuah Bank di Jalan Alam Sutra, lalu korban hendak pulang ke rumahnya. Namun tiba-tiba di pertengahan jalan kendaraan korban mengalami bocor ban,” ungkap Diana didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengutip Minggu (8/9/2024).
Saat korban bernama Andri Kurniawan (44) bersama driver-nya sendang mengganti ban mobil yang bocor itu, mendadak dua orang berboncengan motor melintas dan langsung mengambil tas hitam berisi uang tunai milik korban dari dalam mobil. Sontak korban berteriak dan meminta bantuan warga yang melintas untuk mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor ini.
“Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas polisi yang sedang patroli di TKP di Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, namun bisa di cegah Petugas Patroli, sebelum diserahkan ke kantor Polsek Pinang,” ujarnya.
Diana menambahkan, pelaku telah merencanakan aksinya itu secara random. Modusnya dengan cara gembos ban kendaraan korban yang menjadi incaran usai mengambil uang di bank dengan paku payung yang sengaja di taruh dibawah ban kendaraan korban.
“Modusnya gembos ban, menggunakan paku payung yang telah di modifikasi. Salah satu pelaku meletakan paku payung itu menggunakan sandal pelaku ke ban Mobil korban saat kendaraan korban terjebak kemacetan,” jelasnya.
Sementara menurut keterangan Pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda-beda. Kendati demikian polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di kantor Polsek Pinang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Diana. (ahmad)