Kewajiban ASN agar tidak berpihak secara politik ditegaskan dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN harus netral.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 beberapa bentuk keterlibatan dalam politik praktis yang dilarang bagi ASN seperti melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon atau wakil di pemilu.
Kemudian memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon di pemilu, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon atau wakil di pemilu dan sejumlah tindakan yang dilarang lainnya. (Sofian Ismanto)