IPOL.ID- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diikuti sebanyak 31.254 peserta. Nantinya, para peserta tersebut bakal mengikuti SKD CPNS BPKP di 60 titik lokasi yang telah ditetapkan.
“SKD CPNS BPKP Tahun 2024 dimulai sejak 18 Oktober hingga 12 November 2024 mendatang. Untuk 60 lokasi SKD CPNS BPKP terbagi, di antaranya, 55 titik di dalam negeri dan 5 titik di luar negeri,” terang Kepala Biro SDM BPKP, Raden Mas Aris Santosa di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Aris mengimbau kepada para peserta SKD CPNS BPKP untuk dapat mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari melihat waktu sesi tes, penggunaan seragam maupun sepatu yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
“Baca baik-baik jadwal sesi yang ada di pengumuman dan pada akun SSCASN masing-masing, datang minimal 90 menit sebelum ujian dimulai,” tukasnya.
Dalam pelaksanaan tes SKD tersebut, para peserta tes laki-laki wajib untuk mengenakan pakaian kemeja putih dengan bawahan terusan warna hitam yang rapi dan sopan. Sedangkan peserta perempuan mengenakan atasan kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang atau rok formal (minimal di bawah lutut).
Kemudian bagi mereka (perempuan) yang berhijab dapat menggunakan jilbab berwarna hitam polos.
“Saat menuju ke ruang ujian, peserta hanya diperkenankan membawa kartu ujian dan KTP saja, semua bawaan peserta yang tidak perlu akan dititipkan di tempat yang telah disediakan,” ujarnya.
Aris menambahkan, seluruh informasi terkait dengan Seleksi CPNS BPKP TA 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs BPKP dan media sosial BPKP. Dia berharap, para peserta seleksi selalu mengikuti dan memantau setiap perkembangan informasi pelaksanaan seleksi melalui situs dan media sosial tersebut.
Masyarakat juga dapat mengadukan pelanggaran proses seleksi CPNS BPKP Tahun 2024 melalui whistleblowing system BPKP.
“Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari oknum pegawai BPKP atau pihak lain, hal tersebut adalah tindakan penipuan. Pengaduan terhadap pelanggaran dalam proses Seleksi CPNS BPKP dapat dilakukan melalui whistleblowing system BPKP,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)