IPOL.ID – Sebanyak 48 menteri dan wakil menteri di kabinet Prabowo tercatat wajib melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.
“48 merupakan wajib lapor baru,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya.
Karena itu, dia mengatakan, sudah ada beberapa wakil menteri yang menghubungi KPK untuk mendapatkan informasi dalam pengisian LHKPN. Namun, Budi tak menyebutkan nama wakil menteri tersebut.
“Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada 4 sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” ujarnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Menteri untuk wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis. KPK mengatakan, Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.