IPOL.ID – Lima dari 31 pelajar yang ditangkap karena diduga hendak tawuran di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta pusat, ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, salah satu tersangka juga dijerat dengan pasal penganiayaan berat karena telah menyiramkan air keras kepada seorang anggota polisi.
“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” sebut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, dikutip Jumat (4/10).
Salah satu tersangka berinisial YP menyiramkan air keras kepada Bripda FAA. Akibatnya, Bripda FAA kini dirawat di rumah sakit.
YP dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Empat tersangka yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (far)