“Untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi. Dari DPW PAN ditujukan ke Ketua DPRD,” bebernya.
Lebih lanjut, Augustinus menjelaskan legislator dalam aturanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk menjadi utusan presiden. Karena itu, Zita memang diwajibkan mengundurkan diri jika menerima jabatan lain. “Untuk anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan,” tandasnya.(Sofian)